Akibat Pemerintah Indonesia yg belum meratifikasi Konvensi tentang peraturan internasional yg mengatur standar kerja Pelaut yg bekerja di kapal Asing tersebut, yaiut Konvensi Pekerja Maritim Organisasi Perburuhan Internasional. Konvensi ini mengatur standar kerja dan kehidupan minimum pelaut yang berlaku di seluruh dunia sejak Agustus 2013.
Konvensi yang ditetapkan Organisasi Buruh Internasional (ILO) tahun 2006 ini bertujuan melindungi sedikitnya 1,5 juta pelaut di seluruh dunia yang berperan penting terhadap kelancaran perdagangan internasional.
sumber gambar dari Kompas.com
Ribuan pelaut Indonesia yang selama ini bekerja di kapal-kapal asing terancam menganggur jika pemerintah tak kunjung meratifikasi Konvensi Pekerja Maritim Organisasi Perburuhan Internasional. Konvensi ini mengatur standar kerja dan kehidupan minimum pelaut yang berlaku di seluruh dunia sejak Agustus 2013.
Nama baik Indonesia akan tercoreng di mata internasional dan mengganggu perekonomian nasional jika konvensi ini tak kunjung diratifikasi. Kapal yang berlayar ke luar negeri harus punya sertifikat sesuai ketentuan konvensi dan peluang kerja pelaut Indonesia di kapal asing pun tertutup,” kata Hanafi.
Sebanyak 56 negara anggota ILO telah meratifikasinya, termasuk Singapura dan Filipina. Singapura meratifikasi konvensi untuk meningkatkan jumlah armada pelayanan dan langsung membuka pendaftaran kapal dari negara lain yang belum meratifikasinya.
Filipina, sebagai negara pemasok buruh migran terbesar dunia, meratifikasi konvensi tersebut untuk mempertahankan lapangan kerja warga negara mereka di luar negeri.
Menurut Hanafi, yang juga Ketua Federasi Pekerja Transportasi Internasional Asia Pasifik, kelambanan pemerintah meratifikasi konvensi bisa memicu mutasi armada pelayaran berbendera Indonesia ke negara lain.
”Sudah sejak tahun 2006 kami menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan menteri terkait menyampaikan tentang pentingnya ratifikasi konvensi tersebut. Sayang, sampai sekarang pemerintah belum menanggapi serius,” kata Hanafi.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ruslan Irianto Simbolon mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak mengenai konvensi tersebut.
Sebanyak 56 negara anggota ILO telah meratifikasinya, termasuk Singapura dan Filipina. Singapura meratifikasi konvensi untuk meningkatkan jumlah armada pelayanan dan langsung membuka pendaftaran kapal dari negara lain yang belum meratifikasinya.
Filipina, sebagai negara pemasok buruh migran terbesar dunia, meratifikasi konvensi tersebut untuk mempertahankan lapangan kerja warga negara mereka di luar negeri.
Menurut Hanafi, yang juga Ketua Federasi Pekerja Transportasi Internasional Asia Pasifik, kelambanan pemerintah meratifikasi konvensi bisa memicu mutasi armada pelayaran berbendera Indonesia ke negara lain.
”Sudah sejak tahun 2006 kami menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan menteri terkait menyampaikan tentang pentingnya ratifikasi konvensi tersebut. Sayang, sampai sekarang pemerintah belum menanggapi serius,” kata Hanafi.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ruslan Irianto Simbolon mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak mengenai konvensi tersebut.
Semoga Presiden SBY segera mengintruksikan jajarannya untuk segera meratifikasi konvensi ILO tentang nasib Pelaut Indonesia ini dengan segera, jangan lambat Pak Presiden!.
sumber berita dari Kompas.com
Title : Pelaut Indonesia Terancam Tidak Bisa Berlayar
Description : Pelaut Indonesia Terancam Menganggur dan Tidak Bisa Berlayar Akibat Pemerintah Indonesia yg belum meratifikasi Konvensi tentang peraturan in...
Description : Pelaut Indonesia Terancam Menganggur dan Tidak Bisa Berlayar Akibat Pemerintah Indonesia yg belum meratifikasi Konvensi tentang peraturan in...
0 Response to "Pelaut Indonesia Terancam Tidak Bisa Berlayar"
Post a Comment